Diduga Sumur Bor ilegal Di Muba Cemari Sungai Parung

Struktur Organisasi

Sekitar pukul 10.00 WIB, ditemukan sebuah sumur bor ilegal yang diduga dimiliki oleh IW, oknum kepala Desa Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak yang keluar dari dalam perut bumi tidak dapat dikontrol dan mencemari sungai anak Parung dan sungai Lilin. Akibat kejadian tak terduga ini, warga sekitar sungai justru berbondong-bondong datang menggunakan perahu untuk mengambil minyak tersebut.

Pencemaran air Sungai Parung telah menjadi masalah yang sering terjadi, namun belum ada tindakan tegas dari pihak instansi terkait. Air sungai ini sangat penting bagi warga sekitar, digunakan untuk berbagai aspek kehidupan seperti mandi, minum, dan kegiatan lainnya. Bahkan, sumur bor ilegal saja sudah melanggar hukum, apalagi jika mencemari lingkungan sekitar.

Dari laporan media, terlihat bahwa pencemaran ini telah menyebar hingga ke sungai lilin. Kami melihat warga menggunakan alat yang kurang memadai saat mengambil minyak tersebut tanpa memperhatikan keselamatan mereka sendiri.