Cegah Pencemaran Sungai, Pemdakab Bogor Lakukan Patroli Susur Sungai

Sebagai bagian dari upaya untuk memonitor dan mengawasi kegiatan usaha yang mungkin berdampak negatif pada Sungai Cileungsi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan susur sungai di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah pembuangan limbah ke sungai oleh para pelaku usaha yang berada di sekitar sungai.
Wisata susur sungai di Sungai Cileungsi sepanjang 4 kilometer dimulai dari Jembatan Wika dan diakhiri di Cikuda Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Untuk keselamatan dan pengalaman yang optimal, tim dibagi menjadi dua grup yang akan menyusuri jalur yang berbeda. Masing-masing grup akan mencakup bagian dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek serta Parung Dengdek hingga Cikuda.
Sebagai Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi menjelaskan bahwa kegiatan susur sungai ini bertujuan untuk mencegah potensi pencemar serta menangani pengaduan dan memonitor kepatuhan para pengusaha dalam pembuangan limbah melalui saluran outfall.
“Kami mengadakan perjalanan menyusuri sungai ini untuk secara langsung mengecek kualitas dan kapasitas fisik sungai serta potensi pencemaran yang mungkin terjadi, baik itu dari limbah pabrik, limbah domestik, atau TPA ilegal,” jelasnya.
DLH Kabupaten Bogor memiliki tim patroli sungai yang terdiri dari 9 orang, yang bertugas mengawasi aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas. Tim ini melakukan penyusuran sungai setiap hari untuk memastikan kebersihan dan kelestarian lingkungan di sekitar sungai tersebut.
Dengan pelaksanaan pengawasan yang rutin, diharapkan para pengusaha akan lebih sadar dan taat dalam menjaga saluran limbah mereka. Ini memungkinkan kita untuk tidak perlu selalu mengawasi dan berharap Sungai Cileungsi dapat menjadi sumber kebanggaan bagi masyarakat setempat. Di tahun 80-an, orang-orang bahkan bisa mandi, mencuci, dan menangkap ikan di Sungai Cileungsi. Kita berharap dengan upaya ini, sungai tersebut dapat dikembalikan ke keadaan semula.
Dyan Heru, koordinator penegakan hukum lingkungan, mengumumkan bahwa tim susur sungai telah mengambil beberapa sampel yang akan diuji di laboratorium.
Jika fakta dari uji lab dan laporan pengawasan di lapangan menunjukkan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Koordinator Patroli Sungai, Wawan, sejak ia bergabung sebagai petugas patroli tahun 2020 hingga saat ini, sudah terlihat perubahan yang positif.